Senin, 15 Maret 2010

MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK

Manajemen Pelayanan Publik adalah salah satu matakuliah dari Fakultas sospol yaitu ilmu ilmu politik
Setiap mahasiswa fakultas sospol semua jurusan ilmu limu politik (ilmu administrasi negara,hubungan internasional, ilmu komunkasi, ilmu pemerintahan, ilmu perpajakan, ilmu sosiologi dan seterunya) tentunya mendapat matakuliah ini 
Sebenarnya arti dari Imu politik itu adalah salah satu cabang disiplin ilmu sosial mempelajari fenomena politik dalam bebagai aspek kehidupan politik dalam bernegara ( teori - teori politik,lembaga - lembaga politik 
partai - partai politik, forum -  forum pendapat umum dan seterunya)


MANAJEMEN 

Berasal dari bahasa Prancis kuno management,yang berarti seni melaksanakan dan mengatur
Manajemen. menurut Mary Parker Follet yaitu sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.
Manajemen menurut Ricky W Griffin yaitu proses perencanaan,pengkoordinasian,pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif (tujuan dicapai sesuai perencanaan) dan efisien (tugas yang dilaksankan secara benar, terorganisir,sesuai dengan jadwal)

PELAYANAN PUBLIK

          Segala bentuk jasa pelayanan umum yang menjadi tanggung jawab dan di laksanakan  oleh Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah.Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah.
Upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pelaksanaanya  ketentuan peraturan perundang - undangan dalam pelayanan Publik yang paling awal dimulai dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga.bukan pegawai Pemerintahan Daerah / PEMDA(Semi Pemerintahan Daerah).
Dalam membuat surat keterangan domisili,(untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ,Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk,dan seterunya), surat keterangan pindah dan seterunya

          Pelayanan Publik berikutnya dimulai dari Kantor Kelurahan yang dipimpin oleh seorang Lurah , pegawai Pemerintahan Daerah / PEMDA (Pondasi Pemerintahan Daerah)
Untuk proses pembuatan semua bentuk surat keterangan (kelanjutan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian,Kartu Keluarga,Kartu Tanda Penduduk dan seterunya), surat keterangan pindah dan seterunya

          Pelayanan Publik berikutnya Kantor Kecamatan (pembagian wilayah administratif yang terdiri dari desa - desa atau kelurahan-kelurahan).yang di pimpin oleh seorang Camat ,pegawai Pemerintahan Daerah / PEMDA dan  bertanggung jawab atas jalanya layanan publik dari Kelurahan - Kelurahan  dan Rukun Warga - Rukun Warga serta Rukun Tetangga - Rukun Warga

1. Pelayanan Publik  berikutnya Kantor Kabupaten  (pembagian wilayah administratif setelah Propensi) yang
    di pimpin oleh seorang Bupati ,bisa pegawai Pemerintahan Daerah / PEMDA bisa tidak yang bertanggung
    jawab atas jalanya layanan publik suatu pemerintahan daerah nya(Bangunan dari Pemerintahan Daerah)

2. Pelayanan Publik berikutnya Kantor Kota (pembagian wilayah administratif setelah propensi) di pimpin 
    oleh seorang Walikota,bisa pegawai Pemerintahan Daerah / PEMDA bisa tidak yang bertanggung jawab
    atas jalanya layanan publik suatu pemerintahan daerah nya(Bangunan dari Pemerintahan Daerah)